
Hits: 1408
Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
meruoakan dasar hukum pembentukan Gerakan Pramuka yang melebur berbagai organisasi kepanduan kedalam satu satunya wadah gerakan kepanduan di Indonesia, ke dalam Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana (Gerakan Pramuka). Ditandatangani pada tanggal 9 Juni 1961 oleh Pejabat Presiden saat itu Djuanda